Menelusuri OTSUS Papua Dalam Peningkatan SDM Dari Prespektif Pendidikan Oleh : Aprilia Elim Luisa Sesa (Mahasiswa Afirmasi FKM UNHAS)
Lorong-lorong cerita suka hingga jeritan masyarakat Papua menghiasi bumi cendrawasih. Cerita kelam ketidak adilan masa lampau melahirkan rasa dianak tirikan terus berkecambuk. Berbagai pergerakan di lakukan menyuarakan hak masyarkat Papua serta ketimpangan-ketimpangan yang menyelimuti. Layaknya bentuk kasih sayang seorang ibu kepada beta, pemerintah memberikan Otonomi Khusus Papua atau yang dikenal sebagai otsus papua yang berunjuk dari kebijakan pemberian otonomi khusus kepada Provinsi Papua dan Papua Barat. Otsus sendiri pertama kali berlaku tahun 20001 kemudian mengalami revisi tahun 20008.
Kebijakan yang dimaksud untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah provinsi Papua dalam mengelola sumber daya alam, keuangan, dan urusan pemerintah lainya. Langkah tersebut dilakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari penyelesaian konflik horizontal di Papua yang melibatkan berbagai elemen permasalahan yang ada. Dengan adanya otsus memberi peluang lebih besar bagi pemerintah Papua dalam mengelola dan secara langsung menentukan kebijakan pembangunan, pendidikan, dan sektor-sektor lainnya. Dalam membangungun sumber daya manusia (SDM) Papua unggul dimasa mendatang.
Pendidikan merupakan pion pengerak tumbuhnya sumberdaya manusia (SDM) Papua yang berkualitas sebagai aset daerah dan negara. Berdasarkan artikel Mpr RI go.id. ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan dalam UU Nomor 2 tahun 2021 untuk Papua jumlah dana otsus ditingkatkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen sehingga adanya peningkatan dana Otsus Papua dari 7,6 triliun ditahun 2021 menjadi 8,5 triliun pada tahun 2022. Pengunaan dana otsus salah satunya untuk peningkatan sektor pendidikan masyarakat papua. Provinsi Papua sepanjang tahun 2020 menerima angaran pendidikan sebesar 1,62 triliun dari total dana Otsus Papua 5,29 triliun. Sedangkan Provinsi Papua Barat menerima sekitar 470 milyar dari total dana Otsus Papua Barat 1,7 triliun. Namun kenyataanya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melapokan tidak pernah menerima informasi soal pengunaan dana Otsus Papua disektor pendidikan.
Nytanya pendidikan di tanah Papua masih mengalami ketertingalan baik dari segi sarana, prasarana,infrastruktur dan akses belum layak. Sentuhan pendidikan pun sangat sulit dirasakan. Pengelolaan dana Otsus Papua oleh pemda sektor pendidikan juga memberikan bantuan beasiswa kepada masyarakat sebagai upaya dalam meningkatkan SDM unggul dan berkualitas. Namun kenyataannya masih banyak anak-anak penerima beasiswa yang mengeluh karena pengalokasian dana yang tidak jelas, sering mengalami perubahan dan keterlambatan pencairan beasiswa yang tidak masuk akal. Sebagai contoh, lebih dari 3.171 mahasiswa penerima Otonomi Khusus mengeluh pencairan yang belum di bayarkan 6 bulan terakhir dikarnakan data yang tidak valid.
Kemudian mahasiswa penerima Otsus Papua yang dikrim keluar negeri terancam putus kuliah dan dideportasi dikarnakan angaran untuk melunasi biaya pendidikan belum tersedia. hal-hal diatas hanyalah segelintir problem dari segudang ketidak jelasan pengakolasian dana Otsus Pupua pada sektor pendidikan. Ini mengartikan kegagalan pemerintah yang bisa membuat orang papua tidak percaya dengan implementasi Otonomi Khusus di Papua. Untuk itu diharapakan terdapat evaluasi yang dilakukan sebagai tolak ukur tingkat keberhasilan atau kegagalan serta transparansi Otsus Papua yang sejelas-jelasnya bukan hanya sektor pendidkan melainkan semua sektor.