Menakar PSN di Tanah Adat: Ketika Pembangunan Menjadi Dilema Simalakama
PAPUA, 22 Mei 2026 – Pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di berbagai penjuru negeri kian hari kian menunjukkan polarisasi yang tajam. Di satu sisi, pemerintah pusat memandang proyek akselerasi ini sebagai motor penggerak ekonomi masa depan. Namun di sisi lain, bagi masyarakat adat yang ruang hidupnya bersinggungan langsung dengan proyek-proyek tersebut, PSN kerap dinilai gagal mengambil hati dan justru menyisakan luka sosial yang mendalam.
Ada sebuah analogi sarkas namun nyata yang berkembang di akar rumput mengenai bagaimana birokrasi memandang proyek ini: Bagi menteri, PSN adalah perintah Tuhan; bagi gubernur, ia adalah kitab suci; dan bagi kepala daerah, ia adalah ibadah yang wajib ditunaikan tanpa cela. Atas nama kepatuhan administrasi dan target serapan anggaran, proyek harus tetap berjalan, sering kali tanpa memedulikan dinamika sosiologis di lapangan.
Kondisi ini menempatkan para pelaksana kebijakan dan masyarakat pada dilema buah simalakama yang akut: "Dilakukan salah tapi dosa, benar tapi masuk neraka."

Apabila proyek dipaksakan berjalan demi status "benar" di mata hukum negara, ia berpotensi besar menabrak hak-hak wilayah adat, merusak ekosistem, dan mencerabut identitas lokal—sebuah tindakan yang secara moral terasa seperti "dosa" kemanusiaan. Sebaliknya, jika proyek tersebut dikritik atau ditolak karena dianggap tidak berpihak pada keadilan sosial, pihak yang bertahan sering kali dicap sebagai penghambat pembangunan dan dihadapkan pada tekanan hukum maupun keamanan.
Jurang Pemisah Antara Jakarta dan Daerah
Kegagalan PSN dalam merangkul masyarakat adat bersumber dari tiga persoalan mendasar:
- Benturan Logika Cara Pandang: Pemerintah pusat menggunakan logika kuantitatif—pertumbuhan ekonomi, angka investasi, dan konektivitas. Sementara itu, masyarakat adat menggunakan logika ruang hidup, di mana tanah, hutan, dan air bukan sekadar komoditas ekonomi yang bisa ditukar dengan ganti rugi uang, melainkan representasi dari leluhur, sejarah, dan keberlanjutan hidup mereka.
- Formalitas Semu Partisipasi Publik: Proses dialog atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) kerap kali direduksi menjadi sekadar pemenuhan syarat administratif di atas kertas. Sosialisasi sering dilakukan secara searah tanpa memberikan ruang negosiasi yang sejajar bagi masyarakat adat untuk menyatakan penolakan atau memberikan opsi alternatif.
- Dominasi Pendekatan Keamanan: Ketika terjadi sumbatan komunikasi atau penolakan di lapangan, pendekatan yang diambil sering kali beralih ke ranah hukum dan pengamanan ketat, alih-alih mengedepankan pendekatan budaya dan dialog humanis.
Menuju Pembangunan yang Memanusiakan
Jika arah pembangunan nasional terus mengabaikan hak-hak masyarakat adat, maka "kesuksesan" yang tertulis di atas laporan formal pemerintah hanya akan menjadi kepalsuan yang menyisakan konflik sosial berkepanjangan.
Pembangunan sejati seharusnya tidak mengorbankan manusia demi infrastruktur. Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi kembali tata kelola PSN dengan menempatkan masyarakat adat bukan sebagai objek atau penonton di pinggir jalan, melainkan sebagai subjek utama yang hak-hak konstitusionalnya dihormati secara utuh.
Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya terjebak dalam pilihan mustahil: patuh pada sistem namun mengkhianati hati nurani dan ruang hidupnya sendiri.
Kontak Media : Ras Melanessian